KPU dan Bawaslu Soppeng Diduga Abaikan Penggunaan E-Catalog, Publik Minta Kejari Sulsel Selidiki
SOPPENG - Penggunaan e-catalog dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah menjadi langkah penting untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi.
Namun, dugaan pelanggaran muncul di Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Soppeng terkait pengadaan konsumsi makan dan minum yang tidak melalui sistem e-catalog selama periode [masukkan periode waktu].
Hal ini memicu kekhawatiran masyarakat akan adanya potensi penyimpangan anggaran. Sebelumnya, temuan serupa pernah dilaporkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada tahun 2022 terkait penyalahgunaan anggaran belanja makan dan minum di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk DPRD Kabupaten Soppeng.
Seorang warga soppeng bernama Ardi menyoroti pentingnya pengawasan terhadap hal ini. "Kami menduga ada banyak penyimpangan anggaran di sini. Penggunaan e-catalog adalah keharusan untuk mencegah korupsi. Kami meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Sulawesi Selatan segera menelusuri dugaan ini dan mengambil langkah tegas," ujarnya.
Hingga kini, KPU dan Bawaslu Kabupaten Soppeng belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut. Upaya konfirmasi terus dilakukan, namun publik mendesak agar pihak berwenang, khususnya Kejari Sulsel, segera menyelidiki lebih dalam dan memastikan bahwa pengelolaan anggaran di KPU dan Bawaslu Soppeng sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Langkah tegas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara sangat penting untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintah. (Adi)